Menteri Agama Fachrul Razi memastikan bahwa keberangkatan Jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M dibatalkan. Kebijakan ini diambil karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemiCorona Virus Disease 19(Covid 19) yang belum usai. “Saya hari ini telah menerbitkanKeputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M,” tegas Menag dalam kesempatan telekonferensi dengan awak media di Jakarta, Selasa (2/6/2020), dikutip dalam keterangan resmi.
“Sesuai amanat Undang undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi,” sambungnya.
More Stories
3 Alasan Mengapa Anda Harus Sewa Bus Pariwisata di Melody Transport
Sensasi Wisata Mewah Dengan Menggunakan Alphard
Pria Ini Tertangkap Kamera Berjalan di Sayap Pesawat Diduga Alami Gangguan Jiwa