Operator ojek online GoJek menghadirkan prosedur keringanan pembayaran angsuran bagi kendaraan bermotor bagi mitra driver GoRide dan GoCar. GoJek menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT OTO Multiartha dan PT Summit OTO Finance yang tergabung dalam OTO Group. Kerjasama ini merupakan inisiatif GoJek untuk secara nyata membantu memberikan solusi kepada mitra GoJek dan keluarganya dalam meringankan beban pengeluaran sehari hari.
Bagi driver yang memiliki kerja sama pembayaran kredit di OTO Finance dan OTO Multiartha dapat mengajukan permohonan keringanan kredit. Jika memenuhi syarat serta lolos uji seleksi yang dilakukan oleh OTO Group, mitra driver bisa mendapatkan perpanjangan jangka waktu (tenor) sampai dengan 12 bulan termasuk penundaan dan keringanan pembayaran angsuran selama 6 bulan pertama. Baik OTO Finance maupun OTO Multiartha memiliki kriteria permohonan yang sama.
1. Diajukan oleh Debitur 2. Unit dalam penugasan Debitur 3. Terkena dampak langsung Virus Corona (COVID 19)
4. Nilai pembiayaan di bawah Rp 10 Miliar 5. Tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan Virus Corona (COVID 19) 6. Tidak memiliki riwayat penarikan kendaraan selama masa kontrak berjalan (sampai dengan tanggal 2 Maret 2020)
Para debitur tidak perlu mengunjungi kantor cabang. Permohonan restrukturisasi kredit didaftarkan melalui online. Yakni dengan mengisi Form Permohonan Restrukturisasi Kredit.
Berikut caranya : Bagi mitra driver GoJek yang ingin mendapatkan keringanan cicilan melalui dari OTO Finance, wajib mengisi form pada situs web OTO Finance. Caranya, buka situs .
Kemudian akan muncul form yang harus diisi. Form tersebut berisi data pemilik angsuran, yaitu : Mitra driver GoJek juga diminta untuk mengisikan Alasan Permohonan pada bagian akhir form.
Setelah selesai mengisi formulir dengan lengkap, klik "Kirim". Selanjutnya, debitur akan dihubungi oleh pihak OTO Finance terkait pengajuan tersebut. Sementara itu bagi mitra driver GoJek yang ingin mendapatkan keringanan cicilan melalui dari OTO Multiartha, wajib mengisi form pada situs web OTO Multiartha.
Caranya, buka situs . Kemudian akan muncul form yang harus diisi. Form tersebut berisi data pemilik angsuran, yaitu :
Mitra driver GoJek juga diminta untuk mengisikan Alasan Permohonan pada bagian akhir form. Setelah selesai mengisi formulir dengan lengkap, klik "Kirim". Selanjutnya, debitur akan dihubungi oleh pihak OTO Multiartha terkait pengajuan tersebut.
Sebelumnya diketahui, GoJek telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT OTO Multiartha dan PT Summit OTO Finance yang tergabung dalam OTO Group. Chief of Operations GoJek, Hans Patuwo, mengatakan pandemi Covid 19 telah berdampak pada semua pihak, baik pada perusahaan maupun mitra driver GoJek. "Oleh karena itu, kami berterima kasih kepada OTO Group yang telah sepakat membantu kami untuk mewujudkan hal tersebut dengan memberikan mekanisme keringanan angsuran yang terbaik bagi para mitra driver GoRide dan GoCar,” imbuhnya.
Sementara itu Deputy CEO OTO Group, Victoria Rusna, mengatakan pihaknya mendukung upaya GoJek dalam memberikan bantuan pada para driver. “Kami sangat mendukung upaya GoJek membantu para mitranya dalam meringankan biaya pengeluaran yang saat ini menjadi persoalan besar bagi sektor informal, termasuk driver ojol," ungkapnya. "OTO Group juga merasa gembira secara konkret dapat merealisasikan arahan pemerintah dengan memberikan mekanisme keringanan pembayaran angsuran yang terbaik yang dapat kami tawarkan kepada para mitra driver GoJek yang memenuhi syarat dan merupakan debitur di perusahaan kami,” imbunya.
Victoria Rusna menyebut pengajuan ringanan cicilan bisa dilakukan melalui situs web. Bagi para driver yang memenuhi syarat akan mendapat fasilitas keringanan cicilan. “Bagi ribuan mitra driver GoJek yang telah mengajukan permohonan di website resmi kami dan memenuhi syarat, akan kami verifikasi datanya terlebih dahulu."
"Jika semua proses tersebut telah dilakukan, kami berharap agar para mitra driver GoJek yang juga merupakan debitur kami ini segera mendapatkan fasilitas keringanan angsuran tersebut," jelasnya. Untuk diketahui, upaya yang dilakukan OTO Group ini juga merupakan realisasi dari arahan pemerintah kepada perusahaan pembiayaan untuk melakukan restrukturisasi kredit kendaraan bermotor. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan NonBank.
Di mana, para pekerja sektor informal, termasuk mitra driver online, dapat mengajukan keringanan angsuran kredit kepada bank dan perusahaan pembiayaan (multifinance).