Jamu Herbavid 19 yang dibagikan Satuan Tugas Lawan Covid 19 DPR telah memiliki izin edar dari Badan Penawasan Obat dan Makanan (BPOM). Deputi Penerangan Masyarakat Satgas Lawan Covid 19 DPR RI, Arteria Dahlan menyatakan obat herbal Herbavid 19 yang diyakini ampuh mengobati pasien terinfeksi virus corona (covid 19) itu teregistrasi dengan nomor TR203643421 tertanggal 30 April 2020. Dilihat dari situs resmi BPOM, Herbavid 19 teregistrasi dengan nomor yang sama (TR203643421).
Herbavid 19 tertulis sebagai obat tradisional dan memiliki kemasan bungkus dengan takaran 170 ml. Pendaftarnya adalah SATGAS LAWAN COVID 19 DPR RI yang pabrik obatnya berlokasi di Jakarta Utara. "Semoga dapat menyudahi polemik dan menambah semangat Satgas dan para dokter dan petugas medis lainnya untuk semakin masif melakukan kerja kerja kemanusiaan memerangi pandemik Covid 19," kata Arteria melalui keterangan yang diterima wartawan, Sabtu (2/5/2020).
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan Herbavid 19 diberikan secara cuma cuma kepada pasien Covid 19, baik yang dirawat di rumah sakit, puskesmas maupun yang menjalani karantina mandiri. Menurutnya, Herbavid 19 hanya sebagian kecil dari beberapa item bantuan Satgas Lawan Covid 19 DPR RI. "Jangan khawatir, pemberian bantuan terus berjalan, tidak hanya obat herbal Herbavid 19, pastinya kami sertakan bantuan bantuan lainnya seperti Obat gejala Sesak Nafas, obat gejala Diare, APD, masker medis, sarung tangan dan kacamata pelindung kepada RS atau Puskesmas yang merawat pasien terinfeksi covid 19 yang membutuhkan," ujarnya.