Komisaris Polisi ( Kompol ) yang ditangkap membawa 16 kilogram sabu bakal terancam hukuman mati. Seperti diketahui, Kompol IZ ditangkap saat membawa 16 kilogram sabu bersama HW yang berprofesi karyawan swasta. Keduanya ditangkap usai terjadi kejar kejaran hingga penembakan pada Jumat (23/10/2020) malam di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru.
Akibatnya, IZ yang merupakan oknum polisi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau terkena tembakan oleh petugas yang hendak menangkapnya. IZ dilarikan ke rumah sakit karena terkena tembakan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau yang hendak menangkapnya. Sementara HW, hanya mengalami luka akibat benturan di dalam mobil.
"Untuk pelaku (IZ) saat ini masih dirawat di RS Bhayangkara Polda Riau," kata Victor kepada wartawan, Sabtu (24/10/2020). Ia menegaskan, jika IZ dan HW bakal terancam hukuman mati. "Pasal yang kita kenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, yang ancaman hukumannya hukuman mati," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Victor Siagian, usai ekspos, Sabtu (14/10/2020) sore.
Diduga, oknum perwira polisi itu menjadi kurir barang haram tersebut. Saat disinggung sudah berapa kali dua kurir ini mengantar sabu, Victor menyatakan hal itu masih dalam pendalaman. "Namun untuk yang satu (tersangka HW, red) dia sudah 3 kali," bebernya.
Saat ditanyai ke mana sabu 16 kg itu akan dibawa tersangka, disebutkan Victor, hal itu juga masih didalami. "Namanya jaringan, masih kita dalami. Karena tujuan kotanya pasti sesuai perintah pengendalinya. Mungkin si kurir ini belum diberitahu ke mana (akan dibawa), yang penting perintahnya dapat. Lalu dia serahkan," ujarnya. Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyebut jika IZ merupakan penghianat bangsa.
Sebab, jenderal bintang dua ini menilai yang dilakukan IZ telah mencoreng nama baik institusi Polri. "Kita harap majelis hakim memberikan hukuman yang layak kepada pengkhianat bangsa ini," ujar Agung dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (25/10/2020) seperti dikuti dari Kompas.com. Menurutnya, IZ akan menjalani proses hukum dan akan dipercat dari institusi polri.
"Kemarin mungkin anggota, tapi hari ini bukan. Makanya saya hanya sebut nama, tapi pangkatnya tidak, karena sudah tidak punya pangkat," kata Agung. Agung berharap, majelis hakim memberikan hukuman yang berat kepada oknum tersebut, termasuk rekan sesama kurir sabu, HW (51). "Kita akan selesaikan proses hukum, baik internal maupun pertanggungjawaban hukum terkait undang undang narkoba yang harus dia pertanggungjawabkan. Saya harap hakim memberikan hukuman yang layak untuk penghianat bangsa ini," sebut Agung.
Kompol IZ sempat diberondong tembakan oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau yang hendak menangkapnya. Penangkapan bermula saat polisi mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di Kota Pekanbaru, Riau. Saat di Jalan Parit Indah, mereka menerima dua tas dari dua orang pesepeda motor.
Di dalam dua buah tas itu diduga berisi sabu sabu. Petugas pun kemudian membuntuti kendaraan Kompol IZ. Rupanya, Kompol IZ menyadari dirinya sudah diintai.
Kompol IZ dan rekannya pun melarikan diri menggunakan mobil tersebut. Proses penangkapan diwarnai dengan aksi kerjar kejaran antara anggota Satnarkoba dengan mobil yang dikendarai Kompol IZ. Polisi langsung mengejar mobil pelaku hingga ke Jalan Arifin Achmad.
Bahkan, petugas sampai menembak mobil dari sisi kanan untuk menghentikan mobil yang dikendarai Kompol IZ. Sontak saja, warga yang berada disekitar jalan tersbut panik. Hingga akhirnya, petugas menabrak mobil pelaku sampai beberapa kali.
Bahkan, kaca belakang mobil pelaku sampai pecah Akhirnya laju mobil pelaku dapat dihentikan di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau pada Jumat (23/10/2020). Dalam insiden itu, IZ yang merupakan perwira polisi itu tertembak di bagian lengan dan punggung.
Kini IZ dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau. Pelaku lain berinisial HW mengalamu luka sobek di bagian kepala akibat benturan di dalam mobil saat berusaha kabur. Video penangkapan Kompol IZ viral di media sosial.
Selian itu, terdengar suara petugas meminta pengemudi untuk menghentikan mobilnya. Bahkan juga terdengar beberapa kali suara tembakan. Tampak juga petugas beberapa kali menabrak mobil yang dikemudikan oleh pelaku.
Namun, pelaku tak juga berhenti. Tak lama setelah itu, mobil pelaku berhasil diberhentikan. Petugas juga terlihat beberapa kali melepaskan tembakan ke udara.
Setelah itu, petugas tampak mengeluarkan dua orang lelaki dari dalam mobil tersebut. Salah satu pelaku tampak sudah tak berdaya. Atas tindakannya, kedua terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.