Badan Kesehatan Dunia (WHO) mengubah frasa social distancing atau pembatasan sosial, menjadi physical distancing atau pembatasan jarak fisik. Dikutip dari unggahan akun Instagram Universitas Sebelas Maret @ Senin (30/3/2020), pengubahan tersebut agar tak menimbulkan pemahaman yang salah. Dikhawatirkan, masyarakat akan memutus kontak sosialnya, agar terhindar dari penyebaran virus corona.
Kebijakan social distancing dapat menciptakan kecenderungan menutup diri secara sosial. Sementara itu, kebijakan physical distancing diharapkan bisa menjaga jarak fisik satu orang dengan lainnya. Namun, masyarakat tak akan terpisah secara sosial dalam upaya mencegah pandemi corona ini.
Physical distancing atau jaga jarak fisik ini sangat penting untuk mencegah penyebaran virus corona. Kebijakan ini diangap efektif untuk mengurangi jumlah orang yang tertular virus corona setiap harinya. 1. Menjaga jarak fisik dengan orang lain minimal 1 meter.
2. Kurangi mengunjungi tempat keramaian. 3. Selalu menjaga kebersihan di tempat umum. 4. Melakukan kegiatan olahraga di rumah.
"Sobat Semar, sejak Jumat tanggal 20 Maret, WHO telah mengganti frasa Social Distancing menjadi Physical Distancing lho! Hal ini dilakukan untuk menghindari timbulnya pemahaman bahwa untuk terhindar dari Covid 19 seseorang harus memutus kontak dengan orang lain. Yuk ikuti himbauan Physical Distancing ini supaya kita terhindar dari virus Covid 19. Sehat selalu ya, Sobat Semar! " tulis akun resmi UNS.
Melalui akun Instagram juru bicara presiden @fadjroelrachman, Senin, Jokowi meminta kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilakukan lebih tegas. "Presiden Joko Widodo meminta kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan phisycal distancing (jaga jarak aman) dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif agar memutus mata rantai persebaran virus korona atau Covid 19. Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan usulan pemberlakuan Darurat Sipil supaya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat dijalankan secara efektif.
Namun, penerapan Darurat Sipil adalah langkah terakhir yang bisa jadi tidak pernah digunakan dalam kasus Covid 19. Dalam menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar, pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif melalui kolaborasi Kementerian Kesehatan, Gugus Tugas Covid 19, Kementerian Perhubungan, Polri/TNI, Pemda dan K/L terkait, " tulis Fadjroel Rachman.