Desa Padangsambian Klod, Denpasar, Bali mengisolasi salah satu gang yang berada di wilayah Jalan Gunung Salak sejak Senin (25/5/2020) kemarin. Penghuni di dalam gang ini tak diperbolehkan beraktivitas di luar rumah selama 14 hari hingga tanggal 8 Juni 2020 mendatang. Mereka juga diminta wajib menggunakan masker walaupun saat beraktivitas di dalam rumah dan selalu menjaga kebersihan termasuk dengan rajin melakukan cuci tangan.
Saat dikonfirmasi, Perbekel Desa Padangsambian Klod, I Gede Wijaya Saputra, Selasa (26/5/2020) pagi membenarkan pihaknya melakukan isolasi di gang tersebut. Namun pihaknya meminta agar tak menyebutkan nama gang serta banjar di wilayah tersebut. Isolasi gang ini dilaksanakan menyusul adanya salah satu penduduk pendatang yang tinggal di gang tersebut dinyatakan positif Covid 19.
"Tanggal 20 Mei ada laporan ke Satgas Desa, ada satu orang penghuni di gang tersebut positif Covid 19. Ia awalnya mengalami gejala batuk batuk dari lama, kemudian dari laporan kami tindaklanjuti dengan melakukan survei bersama tim satgas lengkap dengan APD. Akhirnya kami dapat keterangan memang betul penghuni di sana berasal dari Pasuruan, Jawa Timur status penduduk pendatang itu dinyatakan positif oleh pihak rumah sakit," kata Wijaya. Atas dasar tersebut, mengingat interaksi di gang tersebut sangat akrab dan kebanyakan penduduk pendatang, pihaknya pun memilih melakukan isolasi gang. Sementara untuk kebutuhan penghuni gang selama 14 hari ditanggung oleh pihak desa dan banjar adat dengan cara bergotong royong.
Juga ada bantuan dari food rescue Pemkot Denpasar. "Kami juga akan tetap upayakan mencari bantuan dari pemerintah maupun donatur," katanya. Pemerintah Provinsi Bali, melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19, dapat menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (Covid 19) di Provinsi Bali, Senin (25/5/2020).
"Jumlah kumulatif pasien positif di Bali hari ini sebanyak 396 orang. Dan hari ini telah bertambah 2 orang WNI, yang terdiri dari 1 orang PMI dan 1 orang transmisi lokal," ungkap, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19. Jumlah akumulatif pasien yang telah sembuh sejumlah 295 orang. Artinya hari ini telah bertambah 2 orang WNI, yang terdiri dari 2 orang transmisi lokal. Sementara untuk jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) sebanyak 97 orang yang berada di 7 rumah sakit dan dikarantina di Bapelkesmas dan BPK Pering.
Jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh imported case, untuk transmisi lokal komulatif sejumlah 167 Orang. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya upaya pencegahan Covid 19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.
Yang boleh melakukan perjalanan dikecualikan untuk angkutan logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara serta angkutan logistik penanganan Covid 19. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid 19. Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Provinsi Bali mewajibkan Setiap orang yang akan memasuki Provinsi Bali melalui bandara menjalani test SWAB dan menghimbau masyarakat Bali untuk mentaati peraturan tersebut dengan penuh disiplin sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19.
"Berkaitan kebijakan ini pula melalui Gugus tugas dan berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, TNI, POLRI dan pemerintah pusat di daerah bersama sama menegakkan peraturan Menteri Perhubungan tersebut dengan melakukan upaya penebalan penjagaan di pintu pintu masuk Pulau Bali yaitu di Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Benoa dan Pelabihan Padang Bai. Kalau masyarakat akan melintasi jalur jalur ini maka pada pintu masuk akan dijaga petugas," tambahnya. Untuk itu dimohon pengertian masyarakat untuk mematuhi peraturan dan lebh baik tetap di tempat. Masyarakat Bali yang akan mudik lebih baik mempertimbangkannya. Pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali namun juga pemerintah daerah lain juga melakukan hal yang sama.
"Untuk itu sebaiknya tidak mudik tetap di tempat. Begitu pula krama Bali yang ada di luar daerah khususnya di daerah yang melakukan PSBB atau daerah zona merah dimohon agar tetap di tempat jangan dulu pulang ke Bali." "Kepulangan krama Bali bisa berdampak negatif pada anda, keluarga dan masyarakat Bali, karena kita tidak tahu jika kita terinfeksi atau tidak sampai dilakukan tes. Untuk itu masyarakat Bali diminta tetap tinggal di tempat dulu kecuali ada hal yang sangat penting atau mendesak," imbuhnya. Mengingat transmisi lokal Covid 19 memperlihatkan kecenderungan meningkat dalam beberapa hari terakhir, maka diminta kepada seluruh warga masyarakat, para tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh politik, dan semua elemen masyarakat untuk bersatu padu menguatkan disiplin kita semua dalam penerapan protokol pencegahan Covid 19.
"Yakni selalu menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menghindari keramaian, melaksanakan etika batuk atau bersin, melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat yang tepat, menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh kita. Semakin kita disiplin dalam pelaksanaan pencegahan ini maka transmisi lokal penyebaran Covid 19 pasti bisa kita hentikan," terangnya