Menurut KBBI, nikah siri ialah pernikahan yang cuman ditonton dengan seorang modin dan saksi akan tetapi tidak lewat Kantor Masalah Agama.
Modin sendiri mempunyai pekerjaan melaksanakan pendataan pengurus kematian dan semuanya yang terjalin dengan kematian, pendokumtasian perihal nikah, cerai, pisah, dan akur. Hingga, pernikahan itu udah resmi berdasar agama Islam.
Tetapi, status pernikahannya tak terdaftar oleh negara dan ke-2 mempelai tak kan mendapati buku nikah sah atas pernikahan itu.
Nikah siri adalah perkawinan yang berlawanan dengan ketetapan perundang- undangan. Berdasar Pasal 2 PP No. 9 Tahun 1975 selaku aturan perihal implementasi UU No.1 tahun 1974 dikatakan jika perkawinan buat pemeluk Islam dilaksanakan oleh karyawan pencatat dengan tata trik pendataan.
Di mana di dalam perihal ini nikah di bawah tangan atai nikah siri merupakan pernikahan yang tengah dilakukan di luar pemantauan petugas pencatat nikah serta tidak tertera di KUA.
Faktor-faktor pemicu seorang nikah siri : Soal ekonomi, Kebolehan keuangan, Kemauan berpoligami, Menikah di bawah usia
Seperti sama yang barusan dikabarkan sekarang ini di antara Rizky Billar dan Lesti Kejora yang memberitahukan jika mereka udah melaksanakan kawin siri.
Bagaimana kemampuan kawin siri dalam perkawinan? Dalam soal perpisahan, resiko hukum yang muncul bila salah satunya pasangan menikah tinggalkan pasangannya atau kembali.
Jadi pasangan yang lain tak miliki kuasa untuk mengerjakan apa saja, atau di dalam perihal ini istri susah mendapati hak atas harta bersama jikalau suami tidak memberikannya.
Dalam soal Pembagian harta dalam nikah siri, disebabkan nikah siri tak tercantum oleh negara, di mana jikalau terjadi perpisahan istri akan tidak mendapati hak apa saja dan tidak bisa tuntut apa saja karena secara prinsip tak punya jalinan apa saja yang syah dengan suami.
Dalam soal pewarisan, seandainya ada peninggalan yang ditinggal oleh suami sebab meninggal, anak dan istri akan susah untuk mendapat hak dari harta peninggalan. Atau kalau seorang suami profesinya menjadi PNS, istri atau anak tak punya hak mendapati bantuan apapun.
Posisi pada anak yang lahir dari jasa nikah siri. Menurut Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan jo. Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 terkait Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, jika anak yang lahir dari pernikahan siri dipersamakan posisinya dengan anak luar kawin.
Kalau kedepannya si ayah meninggal, si anak pun tidak memiliki hak terima peninggalan apa saja dari si ayah, seperti dirapikan dalam Pasal 43 ayat (1) UUP jo. pasal 100 Gabungan Hukum Islam (KHI).
menurut Pasal 863 KUHPerdata, kalau anak hasil pernikahan siri itu dianggap oleh ayahnya (seusai lewat sekelompok proses pernyataan secara hukum), karenanya dia cuma punya hak mewariskan 1/3 sisi dari yang mestinya dia terima bila dia adalah anak yang Oleh karenanya kawin siri bukanlah perkawinan yang syah, sesuai sama pasal 2 UU perkawinan.
Satu perkawinan dirasa syah bila perkawinan dijalankan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, serta masing-masing perkawinan dicatat menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
A. Berikut Nikah Siri : Prasyarat dan Penglihatan Hukum Positif serta Agama
NIKAH siri atau nikah di bawah tangah sebagai pernikahan yang tak dicatat di Kantor Pekerjaan Agama. Lalu bagaimanakah posisinya supaya dianggap? Berikut tata teknik supaya nikah siri dianggap, diantaranya:
1. Ke-2 calon mempelai memeluk agama islam atau mau masuk Islam.
nikah siri akan dipandang pernikahan yang resmi jikalau ke-2 mempelai penuhi rukun Islam. Karena itu, ke-2 nya wajib di dalam kondisi memeluk agama islam waktu mau melaksanakan pernikahan siri.
Apabila satu diantara pada ke-2 nya belum memeluk agama islam, pasangan itu sebaiknya mau masuk ke agama Islam buat memperbaiki pernikahan yang diadakan.
2. Calon mempelai wanita yang dengan status janda mesti perlihatkan surat pisah serta telah melalui periode iddah atau dapat kerjakan pernyataan lisan.
Buat mempelai wanita sendiri, ada banyak hal yang penting buat jadi perhatian saat sebelum mengadakan pernikahan siri.
Karenanya buat yang dengan status sebagai janda, nikah siri bakal ditetapkan syah jikalau mempelai wanita dapat memperlihatkan surat pisah yang diperoleh dari pengadilan agama setempat.
Tata trik kriteria komplet yang lain penting diperhatikan yakni saat iddah. Saat ini jadi sangat perlu buat dilintasi mempelai wanita saat sebelum melaksanakan pernikahan siri yang sah.
3. Calon mempelai pria belum punya empat istri
Mempelai pria cuman bisa memberlangsungkan nikah siri dengan cara sah jikalau jumlah istri yang dipunyai awal mulanya tidak lebih pada empat.
Diluar itu, alangkah lebih baik mempelai pria memohon ijin lebih dulu di istri awal kalinya manfaat mengelit soal yang tak diharapkan di lalu hari.
4. Ke-2 calon mempelai dapat tunjukkan KTP
saat sebelum ijab kabul Identitas mempelai jadi paling penting untuk membikin pernikahan siri jadi syah secara agama.
Akan tetapi dengan identitas KTP itu, tidak bermakna nikah siri yang digerakkan jadi syah di mata hukum. Identitas itu cuma buat mengenali seterusnya otensitas naskah serta data diri dari ke-2 mempelai maka dari itu tidak akan ada dusta.
5. Calon mempelai bukan mahram kedua-duanya
Satu diantaranya karena nikah siri jadi diharamkan adalah pernikahan antarpasangan yang mempunyai mahram yang sama.
Oleh karena itu, penting untuk calon mempelai untuk periksa kembali histori sejarah keluarga saat sebelum langsungkan pernikahan.
6. Bawa dan memamerkan mahar/serah-serahan yang dikasihkan saat ijab kabul
Ijab kabul dalam pernikahan bakal dipandang resmi apabila ada mahar atau serah-serahan nikah siri yang diserahkan kepada mempelai wanita.
Oleh karena itu, penting buat mempelai laki laki buat mempersiapkan mahar yang dapat dipakai jadi satu diantara prasyarat syah pernikahan siri yang dilaksanakan.
7. Sedang tidak dalam periode ihram atau umrah
Tata trik persyaratan nikah siri yang lain perlu disanggupi ialah tak pada keadaan umrah dan haji. Meskipun kasus yang berikut jarang-jarang ditemui akan tetapi penting untuk dimengerti juga.
Pasalnya menikah saat pada situasi berhaji atau umrah tidak jadi pernikahan yang resmi di mata agama.
Kalau mau melaksanakan pernikahan di tanah suci, ke-2 mempelai bisa melaksanakannya seusai maupun sebelumnya menetapi beribadah umrah ataupun haji.