Segera login untuk mengecek penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta yang masih dibuka hingga saat ini. BLT UMKM diberikan secara langsung senilai Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi persyaratan yang ada. Dikutip dari , Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan program Banpres Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan ke pelaku UMKM direncanakan diperpanjang hingga tahun depan atau minimal pada kuartal I 2021.
Rencana tersebut dilakukan karena jumlah peminatnya yang masih cukup tinggi. "Kami melihat ada sebanyak 28 juta pelaku UMKM yang mendaftar untuk menerima bantuan ini." ujarnya. "Sementara jumlah pelaku UMKM yang ditargetkan untuk menerima bantuan ini hanyalah 12 juta pelaku usaha," ujar Teten saat diskusi webinar 82 Tahun Sinar Mas, Kamis (12/11/2020).
"Oleh sebab itu, kami akan terus melakukan evaluasi untuk dilanjutkannya program ini hingga tahun depan atau setidaknya hingga kuartal I 2021," lanjutnya. Untuk mengecek apakah anda lolos sebagai penerima BPUM atau tidak, anda bisa mengeceknya di laman eform.bri.co.id/bpum. Berikut langkah langkahnya:
Kunjungi laman Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi Kemudian, klik 'Proses Inquiry'
Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak. Jika bukan penerima BPUM maka akan ditampilkan tulisan: "Nomor e KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
Penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur. Bank penyalurnya adalah: PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI)
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) Bank Syariah Mandiri (BSM). Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.
Setelah, penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro menerima pesan singkat (SMS) maka Anda harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan. Hal ini dilakukan agar dapat segera mencairkan dana BLT. Dokumen yang perlu dibawa sebagai syarat pencairan, yaitu:
Buku tabungan Kartu ATM dan identitas diri Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Tidak semua pelaku usaha mikro yang layak mendapatkan bantuan ini. Lalu apa persyaratannya agar mendapatkan BLT Rp 2,4 juta? Mengutip , ada persyaratan yang harus dipenuhi penerima diantaranya:
1. Warga Negara Indonesita (WNI) 2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/ BUMD 5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR 6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nama Lengkap Alamat tempat tinggal sesuai KTP
Bidang usaha Nomor telepon Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum Kementerian/ Lembaga Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK