Setidaknya sebanyak 14 karyawan tetap melalui Firma Hukum Yosodiningrat & Partner menggugat AirAsia Indonesia ke ranah hukum. Salah satu kuasa hukum penggugat, Radhitya Yosodiningrat mengatakan, AirAsia menelantarkan karyawan dan tidak membayar gaji kurang lebih selama enam bulan. "Telah menelantarkan karyawan dengan memaksa karyawannya untuk cuti tanpa dibayar sejak bulan April sampai dengan saat ini," kata Radhitya dalam keterangan tertulis, Jumat (23/10/2020).
Radhitya juga menjelaskan, AirAsia Indonesia sudah memotong upah sebelum pandemi Covid 19 berlangsung di Indonesia. Karyawan yang terdiri dari kapten pilot, first officer sampai kru kabin meminta di PHK ketimbang tidak mendapat kejelasan dan tidak mendapatkan gaji. "Pasal 169 Ayat (1) huruf c dan d UU Ketenagakerjaan tahun 2003 yaitu karena perusahaan tidak membayarkan gaji lebih dari 6 bulan berturut turut dan juga telah tidak melaksankan kewajiban sebagaimana yang diperjanjikan dalam kontrak kerja, contohnya seperti tidak membayarkan Iuran BPJS, Asuransi Kesehatan dan juga memotong upah secara sepihak," kata Radhitya.
Radhitya berharap ada itikad baik dari AirAsia Indonesia untuk memenuhi tuntutan 14 karyawan yang mengajukan tuntutan kepada AirAsia. "Mereka melalui kami Kuasa Hukumnya meminta itikad baik dari AirAsia Indonesia untuk memenuhi hak haknya," tutur Radithya. Dia juga mengatakan sudah melayangkan pengaduan ke Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut dengan Laporan Polisi No: LP/2930/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 20 Mei 2020.
Dugaan yang diadukan adalah tindak pidana penggelapan lantara telah membuat dan mengeluarkan slip gaji karyawan bulan Maret 2020 namun gaji tersebut tidak dibayar. Dari laporan tersebut, kata Radithya Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memanggil dan meminta keterangan pihak Managemen Perusahaan AirAsia. Tanggapan AirAsia
Menanggapi hal tersebut manajemen AirAsia Indonesia menyatakan, PT Indonesia AirAsia Extra (AirAsia X Indonesia atau IAAX) dan AirAsia Indonesia adalah entitas yang berbeda. "Perbedaan entitas ini, membuat tuntutan yang diarahkan kepada AirAsia Indonesia adalah tidak tepat," tulis Manajemen AirAsia Indonesia dalam keterangan resminya, Jumat (23/10/2020). Selain itu pihak IAAX juga menyayangkan sikap 14 orang karyawan dan manajemen yang masih melakukan gugatan, meski perusahaan melakukan upaya musyawarah yang terakhir dilakukan pada 21 Oktober 2020.
Menurut IAAX, pihaknya telah menghentikan operasional penerbangan berjadwal sejak Januari 2019 dan kini pandemi Covid 19 turut memberi dampak pada IAAX dan karyawannya. "Kami berterima kasih kepada karyawan lainnya yang masih terus mendukung perusahaan, dan satu sama lain di tengah situasi yang penuh tantangan ini," sebut IAAX. Penulis : Singgih Wiryono