Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah dilaporkan ke Bareskrim oleh pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII, terkait kasus dugaan penggunaan lahan tanpa izin. Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menerangkan jika unsur unsur pidana terpenuhi dalam kasus itu, maka harus dilanjutkan prosesnya sampai ke pengadilan. Misalnya ditemukan dua alat bukti yang cukup. Sebab selain guna memberikan efek jera bagi masyarakat, kata Wayan, juga dalam menjaga secara konsisten pelaksanaan prinsip kesamaan warga negara di depan hukum.
"Kita semua wajib menjaga keutuhan aset aset BUMN yang notabene pada hakekatnya aset negara juga," ujar Sudirta saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (21/2/2021). Menurut Wayan, jika dalam kasus tersebut tidak ada tindakan tegas terhadap pelaku, maka kasus yang sama akan menjadi contoh untuk ditiru oleh calon pelaku lain untuk menggerogoti aset aset BUMN. "Jangan lah ada keistimewaan dan pengecualian dalam kasus besar yang menyangkut tanah puluhan hektare diabaikan begitu saja. Sementara kasus kasus kecil karena menyangkut rakyat kecil dengan cepat diproses dan pelakunya ditahan," tutur Wayan.
Wayan mendukung pihak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut. Diharapkan tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam pengusutannya. "Karena kasus ini mendapat perhatian dan sorotan besar dari berbagai pihak, maka kerja kerja yang transparan perlu ditunjukkan oleh kepolisian, sehingga citra positif dari sosok polisi kita terus meningkat. Saya percaya kasus penyelamatan aset BUMN ini segera selesai dengan tuntas," ujar Wayan. Sebelumnya PTPN VIII melaporkan Muhammad Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan lahan tanpa izin untuk Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan Nomor LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021.