Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Adi Setianto menjelaskan pekerja formal atau nasabah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang telah memiliki rumah tetap akan mendapatkan manfaat. Adi menjelaskan manfaat yang dapat dirasakan antara lain renovasi rumah hingga pembangunan rumah jika sudah memiliki tanah sendiri. "Masa sudah 20 tahun tidak mau renovasi sih. Nah, ini bisa didapat manfaatnya," kata Adi saat konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (5/6/2020).
Kriteria akses pinjaman ke perbankan untuk merenovasi atau membangun rumah di atas tanah sendiri ini bisa diajukan oleh peserta yang telah satu tahun menjadi peserta Tapera. Ada sejumlah pilihan bank dan lembaga pembiayaan lain yang bekerja sama dengan program Tapera yang bisa dipilih peserta. “Pembiayaan Tapera bisa digunakan peserta untuk membangun rumah di lahan milik sendiri atau melakukan renovasi rumah,” ujar Adi.
Program Tapera akan menjadi solusi kepemilikan rumah bagi seluruh pekerja ASN, BUMN, swasta, maupun wirausaha. Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat menjadi titik awal pekerja wajib mencicil rumah dari penghasilannya sendiri. Dalam PP itu pekerja yang dimaksud yakni setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Sementara pekerja mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan. "Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum wajib menjadi Peserta," bunyi pasal 5 ayat 3 PP. Adapun besaran simpanan peserta untuk program Tapera yakni 3 persen.
Artinya nanti gaji para PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN, BUMD, pejabat negara, dan pegawai swasta akan dipotong sebesar 3 persen. Adapun potongan tersebut akan dibebankan 2,5 persen kepada pekerja, dan 0,5 persen ditanggung pemberi kerja. "Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3)," dalam PP tersebut
Untuk pekerja mandiri, besaran simpanan yang harus dibayarkan yakni berdasarkan penghasilan rata rata setiap bulan dalam 1 (satu) tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu. Para peserta program Tapera akan didaftarkan oleh pemberi kerja kepada Badan Pengelola (BP) Tapera. Untuk pekerja mandiri harus mendaftarkan sendiri.