Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) mendorong pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif masuk pasar modal melalui IPO (Initial Public Offering). Hal itu disampaikan Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf Fadjar Hutomo dalam agenda bertajuk Persiapan untuk Melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) Melalui Skema Initial Public Offering (IPO), Selasa (22/9/2020). "Skema skema alternatif pendanaan dalam bentuk ekuitas atau penyertaan modal harus diperbanyak. Karena, kalau hanya bertemu dengan solusi solusi pembiayaan atau pinjaman saja, maka akan bertemu dengan permasalahan penjaminan yang tidak pasti," kata Fadjar.
Oleh karena itu, pelaku usaha UMKM harus mengetahui bagaimana cara melantai di bursa efek. Sehingga dapat memperoleh akses pembiayaan yang pasti dari berbagai investor yang telah tersedia di bursa efek. Bursa Efek Indonesia juga telah menyediakan beberapa platform yang bisa dimanfaatkan oleh para pelaku usaha parekraf yaitu papan akselerasi, papan pengembangan, dan papan utama.
“Untuk pelaku UMKM yang ingin melantai di bursa efek bisa menggunakan papan akselerasi. Namun, pelaku usaha yang tercatat di papan akselerasi juga memiliki kesempatan untuk dapat naik kelas ke papan pengembangan dan papan utama apabila telah memenuhi persyaratan di papan pengembangan maupun papan utama,” jelas Fadjar. Dia berharap melalui skema IPO ini pelaku UMKM di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dapat meningkatkan kapasitas usahanya guna memajukan perekonomian Indonesia. Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat BEI Irawati Widyaningtyas mengatakan, bahwa pasar modal mempertemukan pihak yang membutuhkan dana jangka panjang dengan pihak yang membutuhkan sarana investasi pada produk keuangan.
“Hal ini merupakan sebuah keuntungan bagi pelaku usaha yang masuk ke dalam skema IPO. Dimana pelaku parekraf mendapatkan akses pendanaan,” kata Irawati Irawati juga menjelaskan dokumen yang diperlukan dalam IPO antara lain informasi umum tentang perusahaan yang meliputi kegiatan usaha, anggaran dasar, manajemen, prospek dan risiko usaha. Selanjutnya, pelaku usaha harus memberikan informasi keuangan selama 3 tahun terakhir, informasi legal seperti pendapat segi hukum dari konsultan hukum, terakhir informasi tentang IPO seperti penjamin emisi efek, lembaga dan profesi penunjang yang ditunjuk, kebijakan dividen, dan tujuan penggunaan dana.
"Melakukan IPO memang tidak mudah, karena banyaknya syarat yang harus dipenuhi dan hal ini harus disiapkan sebelumnya. Harus ada transparansi antara emiten dengan pihak investor,” jelas Irawati.