Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK di Jawa Tengah Tahun 2020 di lamanjateng.siap ppdb.com ditutup Kamis (25/6/2020) pukul 16.00 WIB. Setelah penutupan pendaftaran, tahan selanjutnya adalah Evaluasi dan Seleksi yang akan berlangsung pada 26 29 Juni. Selanjutnya, hasil seleksi PPDB SMA/SMK di Jateng akan diumumkan secara resmi pada 30 Juni 2020.
Meski demikian, sebelum pengumuman, peserta dapat mengecek hasil seleksi sementara PPDB di lamanjateng.siap ppdb. Beriku cara mengecek hasil seleksi PPDB Jateng: 1. Buka laman resmi jateng.siap ppdb.com
2. Lalu pilih kolom sesuai jalur pilihan SMA/SMK (prestasi, zonasi, dll) 3. Pilih kolom 4. Pilih
5. Cari satuan pendidikan berdasarkan kota atau kabupaten pilihan 6. Cari nama sesuai jalur pilihan dan peminatan (jurusan) Di laman seleksi, calon siswa dapat melihat urutan nama nama berdasarkan nilai teratas beserta jumlah kursi daya tampung.
Tak hanya itu, pendaftar juga dapat mengecek dan memastikan data pendaftar lainnya sesuai dengan ketentuan. Misalnya nilai nilai rapor hingga nilai tambahan prestasi. Adapun pada kolom lain juga dapat diakses mengenai data statistik satuan pendidikan di kota pilihan.
Dalam laman statistik akan diperlihatkan data presentase pelamar di setiap satuan pendidikan di kota pilihan. Statistik memperlihatkan presentase nilai terendah, nilai tertinggi, dan nilai rata rata berdasar peminatan. Berdasarkan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB SMA/SMK Negeri Jateng 2020/2021, yang diterbitkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, berikut inilah tata cara pendaftarannya:
1. Seluruh calon peserta didik pada semua jalur wajib melakukan pendaftaran melalui sistem aplikasi PPDB dengan alamat ppdbjatengprov.go.id. 2. Membuat Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen Unduh Surat Pernyataan Kebenaran untuk PPDB SMA/SMK Jateng 2020 berikut ini.
3. Melakukan registrasi dan verifikasi pendaftaran diri di sistem aplikasi PPDB. 4. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB. 5. Mengunggah Surat Pernyataan Kebenaran dokumen.
6. Mengunggah Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I s.d V. 7. Mengunggah Piagam Prestasi Penghargaan bagi calon peserta didik yang memilih Jalur Prestasi atau calon peserta didik yang memiliki Piagam Prestasi. 8. Apabila Calon Peserta Didik memiliki Piagam Prestasi Penghargaan lebih dari satu, maka Piagam Prestasi Penghargan yang diunggah adalah Piagam Prestasi Penghargaan dengan bobot nilai tertinggi.
9. Mengunggah surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan, khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putra/putri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid 19, melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid 19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19 yang memiliki risiko tertular Covid 19, dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah. 10. Calon peserta didik menyatakan diri bersedia atau tidak bersedia disalurkan pada jalur zonasi. 11. Calon peserta didik harus memenuhi keseluruhan tahapan dan proses input data yang diperlukan dalam sistem aplikasi PPDB.
Apabila calon peserta didik telah menginput data yang diperlukan di persyaratan maka akan memperoleh nomor pendaftaran. 12. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB. Setelah pendaftaran PPDB dibuka pada 17 Juni lalu, pendaftaran akan ditutup pada 25 Juni 2020.
Kemudian, pengumuman hasil seleksi dilakukan pada 30 Juni 2020. Secara lengkap, berikut jadwal lengkap PPDB SMA/SMK 2020 di Jateng 2020: Penetapan Zonasi: 14 Mei 2020
Pengumuman PPDB: 18 13 Juni 2020 Pendaftaran Dibuka: 17 Juni 2020 (mulai pukul 08.00 WIB) Pendaftaran Ditutup: 25 Juni 2020 (pukul 16.00 WIB)
Evaluasi dan Seleksi: 26 29 Juni 2020 Pengumuman Hasil: 30 Juni 2020 (pukul 23.55 WIB) Daftar Ulang: 1 8 Juli 2020
Hari Pertama Masuk Sekolah: 13 Juli 2020 Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah, Jumeri, mengatakan PPDB pada tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya. Syarat pendaftaran saat ini tak lagi mengacu pada surat keterangan ujian nasional (UN), tetapi berdasarkan nilai rapor dari semester satu sampai lima.
"Kalau dulu syarat mendaftar acuannya surat keterangan UN, sekarang karena UN ditiadakan maka acuannya adalah nilai raport dari semester 1 5." "Kami sudah berikan perintahkan Kepala Sekolah Menengah Pertama ( SMP) Negeri dan Swasta serta MTs untuk membuat surat keterangan nilai rapor itu," kata Jumeri dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2020), dikutip dari Kompas.com. Selain itu, terkait zonasi ada perbedaan dari tahun lalu.
Jika tahun lalu jalur zonasi ditetapkan 80 persen, pada pelaksanaan PPDB tahun ini, zonasi hanya ditetapkan minimal 50 persen. Sisanya diisi jalur prestasi 30 persen, afirmasi untuk anak miskin, difabel dan olahraga sebesar 15 persen, serta jalur perpindahan orang tua sebesar 5 persen. Jumeri menjelaskan, untuk pelaksanaan pendaftaran jalur inklusi dan kelas olahraga akan dimulai pada 2 4 Juni 2020, sedangkan jalur reguler dimulai 15 25 Juni 2020.
"Semua pelaksanaan pendaftaran akan dilaksanakan secara online. Siswa dan orang tua siswa diminta tidak perlu datang ke sekolah untuk melakukan pendaftaran," ujarnya. Bahkan, sejumlah persyaratan, lanjut dia, juga akan diubah sesuai kondisi. Misalnya surat keterangan sehat dari dokter untuk calon siswa SMK.
Karena ada pandemi Covid 19, surat itu diganti pernyataan orang tua. "Soalnya kalau harus mencari surat itu, nanti mereka berbondong bondong ke rumah sakit atau puskesmas." "Itu cukup berbahaya, sehingga kami mengganti dengan keterangan orang tua," jelasnya.
Terkait daya tampung, PPDB tahun ini menampung 216.156 siswa, terdiri dari kapasitas SMA 115.908 dan kapasitas SMK 100.248. Sementara lulusan SMP/Mts tahun ini di Jateng totalnya sekitar 513.178 siswa. "Kami tidak menambah kuota, karena sisa kuota ini biar ditangkap sekolah sekolah swasta yang ada," tegasnya.