Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa yang terjadi beberapa waktu lalu. Selain Imam Besar FPI itu, ada 5 orang lain yang juga ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Penetapan status Rizieq Shihab bersama 5 orang lainnya disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam konferensi persnya, Kamis (10/12/2020) siang ini.
"Ada 6 yang ditetapkan sebagai tersangka, yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab) sendiri, dipersangkakan pasal 160 dan pasal 216." "Kemudian kedua ketua panitianya saudara HU, yang ketiga sekertaris panita A, yang keempat saudara MS sebagai penanggungjawab di bidang kemanan, yang kelima saudara SL untuk penanggung jawab acaranya dan saudara HI ini sebagai kepala seksi acara." "6 orang kita tingkatkan dari saksi menjadi tersangka," katanya dikutip dari siaran langsung KompasTV.
Yusri menambahkan, pihak kepolisian akan melakukan upaya paksa setelah penetapan tersangka ini. Termasuk melakukan upaya paksa kepada pihak pihak terkait. "Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh Polri sesuai aturan peraturan perundang undangan, apa upaya paksanya?"
"Kan ada dua, pemanggilan atau dilakukan penangkapan, itu upaya paksa," tandasnya.