Skip to content

Recent Posts

  • Checklist Perlengkapan Umroh Agustus: Bawa Apa Saja?
  • Wujudkan #FinansialLebihBaik dengan Perlindungan Menyeluruh
  • Strategi SEO Lokal: Strategi Cerdas agar Bisnis Anda Ditemukan oleh Target Market Tepat
  • Vendor SMS LBA: Solusi Cerdas untuk Pemasaran Berbasis Lokasi
  • Dampak Positif Penggunaan Tisu Bambu Miutiss terhadap Lingkungan

Most Used Categories

  • Lifestyle (129)
  • Bisnis (108)
  • Corona (68)
  • Internasional (61)
  • Kesehatan (48)
  • Travel (44)
  • Techno (38)
  • Sport (33)
  • Uncategorized (26)
  • Pendidikan (26)
Skip to content

Bedaya-re.com

Blog Seputar Bisnis, Gaya hidup, Wisata, Teknologi Dan Kesehatan

Subscribe
  • Home
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About Us
  • Tekno
  • Home
  • Bisnis
  • dan Lembaga Khusus Bisa Kelola Migas BUMN Pengganti SKK Migas

dan Lembaga Khusus Bisa Kelola Migas BUMN Pengganti SKK Migas

adminDecember 6, 2020

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berharap ada kepastian dasar hukum bagi SKK Migas lewat rencana revisi Undang Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Pasalnya, SKK Migas yang dibentuk sebagai pengganti BP Migas yang dibubarkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012 silam kini hanya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres). Ketentuan tersebut tepatnya termuat dalam Perpres Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Hal tersebut diungkapkan Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Murdo Guntoro dalam Webinar "Mencari Bentuk Ideal Lembaga Pengganti SKK Migas" yang diselenggarakan atas Kerja Sama FH UII dengan pusat Studi Hukum Energi (Pushenergi). Murdo Guntoro mengatakan, setiap model pengelolaaan lembaga dalam mengelola sumber daya migas memiliki masalah sendiri. Adapun pemerintah perlu mempertimbangkan dengan matang dalam membentuk lembaga khusus atau diberikan kewenanganya pada BUMN

"Kami mengharapkan pemerintah mempertimbangkan sendiri sendiri dengan mengukur kemapuan negara dalam pengelolaan sdm migas apabila negara memiliki kemampuan untuk mengelola sumber daya migas konsensi bisa diberikan oleh BUMN," kata Murdo melalui siaran pers, Minggu (6/12/2020). Jika pemerintah belum bisa mengelola sumber daya alam migas maka dinilainya bisa membentuk lembaga khusus yang mana ada kepastian hukum. "Namun, kalau pemerintah belum mengelola sendiri sumber daya alam migas maka konsesisnya diberikan BUMN dan badan usah lainnya," katanya.

Kendati demikian, mengelola industri migas tidaklah mudah, hal ini dikarenakan adanya tantangan pada sektor hulu yang mana masih perlu diperbaiki dalam menggenjot hasil migas. "Ini memiliki tantangan tidak mudah karena cenderung produkis migas menurun, tapi permintaan menjngkat. Hal inilah peranan lembaga mengelola migas bisa menyelesaikan hambatan pada industri migas," tutur dia. Sementara, Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi menambahkan, bahwa SKK Migas hanya bisa dibubarkan melalui perubahan atau revisi UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang Migas.

Menurutnya, saat ini yang terpenting adalah mengubah SKK Migas menjadi BUMN Khusus di sektor hulu migas. Fahmy bilang, selama ini kewenangan SKK Migas sangat besar dan memicu moral hazard. Salah satunya mengenai pengembalian cost recovery. “Kewenangan untuk pengembalian cost recovery, itu sangat rawan korupsi. Di awal awal itu hampir semua biaya yang dikeluarkan investor harus diganti dengan persetujuan SKK Migas dan itu banyak moral hazard,” ujar Fahmy dalam webinar FH UII, Sabtu (5/12).

Fahmy pun mendorong agar SKK Migas bisa menjadi BUMN Khusus. Ada sejumlah urgensi mengenai hal tersebut. Pertama, revisi UU Migas sudah menggantung di DPR RI selama tujuh tahun. Sehingga selama itu pula kepastian hukum SKK Migas belum jelas. Kedua, UU Cipta Kerja tidak mengatur penggantian SKK Migas menjadi BUMN Khusus.

Menurutnya, kekosongan perundangan tersebut menyebabkan ketidakpastian bagi investor dan peran SKK Migas tidak optimal. “Dengan BUMN Khusus, SKK Migas akan lebih lincah, karena dia bisnis yang mengelola keuangan. Kalau sekarang ini semua cashflow ke Kemenkeu, dana yang digunakan juga dana APBN, harus mengajukan seperti kementerian lain, ini jadinya birokrasi, bukan bisnis,” jelasnya. Sementara itu, mantan Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini juga mengusulkan adanya perubahan SKK Migas menjadi BUMN Khusus. Caranya yakni melalui revisi UU Migas.

“Tentunya harus dibereskan dulu UU nya, baru di Omnibus Law. Bagaimana sesegera mungkin UU 22 Tahun 2011 ini diperbaiki,” pungkasnya.

bisnis, bp migas, energi, ruu migas, satuan kerja khusus migas (skk migas)

Post navigation

Previous: Dokter & Tenaga Kesehatan Diimbau Displin Gunakan APD 
Next: Perhatikan Hal Berikut Ini Cara Membuat Mi Goreng Agar Tidak Mudah Putus & Hancur Setelah Dimasak

Related Posts

Jasa SEO Jakarta

Strategi SEO Lokal: Strategi Cerdas agar Bisnis Anda Ditemukan oleh Target Market Tepat

March 21, 2025March 23, 2025 admin
Vendor SMS LBA: Solusi Cerdas untuk Pemasaran Berbasis Lokasi

Vendor SMS LBA: Solusi Cerdas untuk Pemasaran Berbasis Lokasi

February 25, 2025 admin
maklon babycare yang aman

Maklon Babycare Aman, Prioritaskan Kesehatan Si Kecil dalam Bisnis Anda

November 27, 2024January 24, 2025 admin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Checklist Perlengkapan Umroh Agustus: Bawa Apa Saja?
  • Wujudkan #FinansialLebihBaik dengan Perlindungan Menyeluruh
  • Strategi SEO Lokal: Strategi Cerdas agar Bisnis Anda Ditemukan oleh Target Market Tepat
  • Vendor SMS LBA: Solusi Cerdas untuk Pemasaran Berbasis Lokasi
  • Dampak Positif Penggunaan Tisu Bambu Miutiss terhadap Lingkungan

Archives

Categories

ulasankini usahakini wartadigital wisatakini sehat asikinfo berbakat makanan bukti harian terakurat kabarkini infokini infobaru mobil pokokinfo pintar review berpengalaman sukses ahlireview palingahli subuh cerita pekan cermat dasar gadget fatwa jejak kabar kamunanya kisah klikinfo maju narasi terahli bisnis palingbaru fashion merdeka reviewbaru infohot digital petunjuk sinar minggu tabloidonline pengetahuan trik tips silamviral trending Fyp kekinian exploredunia exploreindo infokini like tampangkini majalahviral photography likesinfo viralpost indonesia model cute style foryou fashion beritahot beauty happy nature viraldunia coretan photooftheday funny likesforlike repost beautiful usahaviral lifestyle gayahidup gadget ulasankini trend fakta gadgetviral hidupsehat kabaroke liputanku bisnis nusantara baca palinghits share review asik Tipsviral kisahviral catatankini jurnalbaru habarkini tulisanviral coretanpagi koranviral ulasanbaru jejakdigital bisnis coretansemangat wisatakuliner akurat hobi berakatabaik berkatguru majalahbisnis cerdas ceritamalam khusus halo harapan harian hariankepo karya beritabaru infoviral canggih layak link majalahpedia buming berpikir selamatpagi berbakat malam okekata sukses rajakata rajin serbu simak tanpabatas terbaik terbuming terkini ternama topikbaru tulisanmalam waktuinfo reviewer islam money dapur tanya order tekno usaha pedia trend tech fyp viral jurnal pelik logi sehat craft habar style link double pandai review bitcoin penguin zonabisnis stres vip jawa travel new mas news raja portal ygy report bank blog gombal digital zonausaha rahmat neon buku case kata berny anwar computer media best indo urusan forum baru pesona blogger wiki daya komunikasi hotel viral multi drakor valid wikipedia john tips paper mediabaru tabloid rantau broken tetede menkata mymedia inden cepatsehat daddy fashion berita zonabiru resep lawatek serbu gaya top ners adventure tiket abadi moslem bisnis otomotif elektrik ayohijab legit trendy thema insto peace kutai driving hiper goal hero reviewer manis ukay rider batam cara waktu jaga artikel penulis terkini entri teknokini detroit trending setup blogasik cahaya kamera fashion life babakbaru sushi mega alto red babon jurnalfyp trendkini stasion infokini inijalanku hosting diary kabarburung sendu muslimah links energy tv tega gayaterkini blogfashion nanas cheat catering baruviral sentraliklan bangunusaha debat jalanjalan

Copyright All Rights Reserved | Theme: BlockWP by Candid Themes.