Sosok pembuat parodi lagu Indonesia Raya yang dianggap menghina bangsa Indonesia akhirnya terungkap. Adalah MDF, seorang remaja berusia 16 tahun yang ditinggal di Cianjur, Jawa Barat. Ia diketahui masih duduk di bangku kelas 3 SMP.
Agung Mulyadi, Kepala Dusun Ciwaru, Desa Hegarmanah, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, mengatakan, sehari harinya di lingkungan MDF dikenal jarang bergaul dan lebih banyak menghabiskan waktunya di rumah. Agung mengatakan, dulu MDF sempat mengelola warnet dan fotokopi. Namun sekarang warnet tersebut sudah tutup. "Orangnya jarang ke luar rumah, jadi kesehariannya biasa saja kalau pas ke luar rumah," ujar Agung saat ditemui di kawasan Ciwaru, Jumat (1/1/2020) sore.
Saat MDF ditangkap oleh penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, warga Dusun Ciwaru sempat heboh dan mengira ada penangkapan tersangka kasus narkoba. "Sempat ada yang menduga penangkapan narkoba karena banyak polisi," kata Agung. MDF kini sudah dibawa ke Bareskrim Polri.
Ia diduga sebagai pelaku pembuat parodi penghinaan lagu Indonesia Raya dengan akun YouTube MY ASEAN. MDF ditangkap di kediamannya di Ciwaru Desa Hegarmanah, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur pada Kamis (31/12/2020) malam atau saat perayaan Tahun Baru 2021. Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Anton, mengatakan, MDF diamankan sekitar pukul 22.00 WIB.
"Iya pelaku diamankan sekitar pukul 22.00 WIB. Jadi yang melakukan penangkapan itu langsung dari Mabes Polri. Polres Cianjur hanya back up," ujarnya saat dihubungi via telepon. Menurut Anton, pelaku merupakan asli orang Cianjur. MDF diduga dengan sengaja mengupload kembali lagu tersebut di akun chanel YouTube nya.
"Dari awal lagu itu sudah ada. Cuma MDF ini sengaja mengupload kembali dengan memberikan gambar kepala ayam dan orang sedang kencing," katanya. Seperti diberitakan sebelumnya, tim gabungan Polis Diraja Malaysia (PDRM) bersama Mabes Polri, Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat, berhasil mengamankan 2 WNI pengunggah video parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya. Pelaku berinisial MDF (16) ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, pada Kamis (31/12/2020) malam, sementara pelaku lainnya berinisial NJ (11) diamankan PDRM di Sabah, Malaysia.
MDF sudah dibawa ke Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan sekaligus mencari tahu motif utama ia mengunggah video parodi tersebut. Sementara NJ masih diperiksa oleh PDRM. "Tentunya kan dari keterangan NJ di Malaysia dia marah dengan MDF yang ada di Cianjur. Tapi marahnya seperti apa kan sedang didalami oleh penyidik. Akan kita periksa mengenai motif yang membuat dia marah sehingga mengunggah video ke kanal YouTube," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yowono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (1/1/2020).
Argo mengatakan, MDF dan MJ ini merupakan teman yang saling kenal di media sosial. Mereka sering berkomunikasi, hingga adu argumen. Suatu hari, MDF membuat sebuah kanal YouTube dan mengunggah video parodi lagu Indonesia Raya, dengan mencatut nama NJ yang tinggal di Malaysia.
"Jadi MDF ini membuat dengan nama NJ, kemudian dibuat lokasinya di Malaysia, akhirnya yang dituduh NJ. Akhirnya NJ marah sama MDF," jelas Argo. NJ kemudian membuat video balasan dengan membuat kanal YouTube bernama Channel ASEAN. Di sana ia mengunggah video parodi milik MDF dan menambahkan sejumlah editan bernada ofensif.
"Salahnya NJ ini membuat lagi kanal YouTube dengan konten Channel ASEAN. Kemudian isinya mengedit isi yang sudah disebar MDF. Dan dia menambahi ada gambar babi sama NJ ini. Jadi NJ di Malaysia itu juga membuat dan MDF di Cianjur ini juga membuat. Jadi sama sama membuat," ungkap Argo. Argo belum menjelaskan secara rinci motif di balik pembuatan dan penyebarluasan video tersebut. Pihaknya saat ini masih mendalami alasan tersebut kepada MDF. PDRM juga mengonfirmasi hal serupa kepada NJ.
Keduanya disangkakan pasal 4 huruf 5 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Selain itu, keduanya juga terkena pasal 64 A juncto pasal 70 Undang Undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Namun, karena masih di bawah umur, MDF akan menjalani proses hukuman sesuai UU Anak.
Jerat pidana kepada anak diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. UU tersebut di antaranya mengatur tentang hak hak anak, keadilan restoratif, upaya diversi, syarat, dan ketentuan penahanan terhadap anak. Usia anak yang masuk dalam kategori tersebut antara 12 18 tahun.
Dengan demikian, saat seorang anak menjadi pelaku tindak pidana, proses peradilan menggunakan ketentuan yang diatur dalam ketentuan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sementara itu, NJ saat ini masih berada dalam penanganan PDRM di Sabah, Malaysia. Pihak Polri, kata Argo, masih melakukan komunikasi terkait kemungkinan untuk memulangkan yang bersangkutan