–Tidak seperti laki laki, perempuan tidak membutuhkan sunat atau khitan. Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Indra Gunawan menyebut sunat perempuan merupakan praktik berbahaya. Praktik Female Genital Mutilation/Cutting (FGM) atau Pemotongan/Perlukaan Genital perempuan (P2GP) atau biasa disebut sunat perempuan tidak memiliki manfaat bahkan justru membahayakan bagi perempuan.
“P2GP atau sunat perempuan merupakan praktik berbahaya yang secara eksklusif ditujukan kepada perempuan dan anak perempuan yang dapat mengakibatkan masalah kesehatan hingga memicu depresi dan trauma,” kata Indra dalam keterangannya, Selasa (15/9/2020). Sunat pada perempuan disebutnya melanggar hak dasar perempuan baik dari kajian medis maupun agama. Karena hampir semua fatwa fatwa besar ulama dunia telah mengharamkan praktik sunat pada perempuan. “P2GP melanggar hak dasar perempuan untuk memperoleh kesehatan, integritas tubuh, serta bebas dari diskriminasi dan perlakuan kejam atau upaya merendahkan martabat,” lanjutnya.
Mengulas dari segi medis, Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi, Muhammad Fadli secara tegas menuturkan jika perempuan tidak membutuhkan sunat, berbeda halnya dengan laki laki. Organ genitalia perempuan menurutnya terlahir sudah optimal atau sempurna berbeda dengan laki laki yang memang harus di sunat terutama dari sisi medis untuk menghindari masalah kesehatan di kemudian hari. “Sunat pada laki laki memang memiliki SOP dan praktiknya seragam. Khitan pada perempuan itu tidak memiliki SOP dan tidak ada yang seragam di berbagai daerah. Oleh karena itu praktiknya tidak boleh dilakukan,” ujar Dokter Fadli.
Dokter Fadli menjelaskan jika praktik sunat perempuan sangat berbahaya karena merupakan tindakan secara sengaja yang dilakukan untuk mengubah atau mencederai organ genital perempuan tanpa adanya indikasi medis. Hal ini justru dianggap dapat menimbulkan masalah kesehatan hingga komplikasi langsung maupun jangka panjang. “Khitan atau sunat pada perempuan secara medis tidak memiliki dampak yang positif atau manfaat bahkan tindakan sunat perempuan ini memiliki komplikasi atau dampak yang berat berupa akut maupun kronis.
Dampaknya sunat bagi perempuan dijelaskannya bisa terjadi infeksi, pendarahan, sulit buang air kecil, nyeri, infeksi saluran kemih, bahkan hingga kematian. “Efeknya untuk perempuan dewasa maupun anak anak sama saja,” jelas Dokter Fadli. Pemerintah dalam hal ini berkomitmen untuk menghapuskan segala bentuk praktik berbahaya seperti pernikahan usia anak dan sunat perempuan.
Keduanya disebut Indra masuk ke dalam salah satu target agenda tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) hingga tahun 2030. “Kita sangat berharap seluruh anak anak perempuan dan perempuan di Indonesia terlindungi dari praktik praktik berbahaya seperti perkawinan anak dan sunat perempuan,” tutur Indra.